Korupsi yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus LC fiktif BNI senilai Rp1,7 Triliun semakin terkuak. Setelah Tri Koentoro, mantan Kepala Divisi Hukum BNI mengungkapkan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Koentoro mengaku telah memberikan uang pada Mabes Polri melalui Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang waktu itu dijabat Brigjen Pol. Samuel Ismoko sebesar Rp200 juta.
"Uang itu untuk Mabes Polri, diserahkan melalui Direktur II Ismoko. Penyerahan di ruang tempat kerja Pak Ismoko, sekitar bulan November 2003," kata Tri saat didengar kesaksiannya dalam perkara korupsi Samuel Ismoko di PN Jakarta Selatan, Senin siang.
Koencoro menjelaskan, dia diperintah atasannya, Direktur Kepatuhan BNI M. Arsyad untuk menyerahkan uang sebesar Rp450 juta pada Mabes Polri masing-masing sebesar Rp200 juta melalui Direktur II Eksus Samuel Ismoko dan Rp250 juta melalui Kanit II Perbankan dan Pencucian Uang, Kombes Irman Santosa. Uang tersebut berupa travel cek yang dikeluarkan Bank Mandiri ({Mandiri Travel Cheque}/MTC).
Koencoro menjelaskan, menurut penjelasan atasannya, pemberian uang tersebut terkait biaya operasional untuk program {recovery} (pemulihan) BNI atas kasus BPD Bali yang disidik oleh unit pimpinan Irman Santosa sejak Juni 2003. “Seingat saya, pada 31 Oktober 2003 ada hasil {recovery} ke BNI untuk kasus BPD Bali. Pada tanggal 3 November, ada tagihan {success fee} dan tanggal 4 November ada tagihan {operational fee}," kata Tri yang kini berstatus tersangka itu.
Tagihan itu, kata dia, dikirim oleh pengacara BPD Bali, yaitu Ronny LD Janis. Setelah disetujui oleh pihak BNI, pihaknya membayarkan uang sejumlah yang dimaksud yaitu masing-masing Rp1 miliar dan Rp1,250 miliar.
Direktur Kepatuhan BNI M. Arsyad, kata Tri, menerima dana 50 lembar MTC dari Ronny melalui kurir dan sesudahnya dia diperintahkan menyerahkan Rp450 juta dalam bentuk 18 lembar MTC kepada Mabes Polri.
Ditanya oleh Tim Penuntut Umum mengenai kelaziman penagihan biaya operasional maupun biaya sukses oleh Mabes Polri, Tri mengaku dia tidak tahu pasti mengenai hal itu.
Ia menjelaskan, penagihan diajukan oleh pengacara BPD Bali namun ia tidak tahu pastinya ditujukan kepada pejabat BNI yang mana karena ia hanya menerima perintah dari atasannya M. Arsyad . "Yang jelas tidak ada permintaan melalui saya," katanya.
"Mabes Polri tidak bersedia menerima uang dari pihak pengacara, maunya langsung dari BNI," kata Tri menirukan penjelasan M. Arsyad kepadanya.
Disinggung mengenai peruntukan dana dari BNI untuk Mabes Polri tersebut, Tri menjelaskan, atasannya mengatakan dana tersebut untuk kasus BPD Bali, bukan kasus L/C fiktif PT Gramarindo Group pada BNI Kebayoran Baru yang dilaporkan ke Polri pada 3 Oktober 2003.
Brigjen Samuel Ismoko didakwa melakukan korupsi saat menangani perkara pada BNI. Penerimaan dana dalam penyidikan itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,47 miliar dan 380 ribu dolar AS.
© Copyright 2024, All Rights Reserved