Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung laksono mengatakan sebaiknya pemberian gaji ke-13 bagi para pejabat negara dibatalkan saja. Sedangkan bagi anggota PNS, TNI/Polri maupun pensiunan, Agung setuju tetap diberikan. "Bagi para pejabat negara, sebaiknya dibatalkan saja (Gaji ke-13)," kata Ketua DPR Agung Laksono, di Jakarta, Sabtu (8/7).
Agung menilai, sebaiknya gaji ke-13 hanya diberikan kepada angggota PNS, TNI/Polri maupun para pensiunan. Hal itu dilakukan dengan alasan agar ada korelasi dengan program pemerintah untuk menerapkan kinerja yang baik. Namun sebelumnya Wapres Jusuf Kalla menegaskan akan tetap melaksanakan pemberian gaji 13 karena hal itu sudah tercantum dalam UU APBN sehingga jika tidak dilaksanakan pemerintah akan melanggar undang-undang.
"Saya kira kalau kebijakan untuk memperbaiki bisa saja. Apakah itu (gaji 13) dikembalikan, itu hak anggota. Tapi pemerintah memberikan kalau yang berhak (para pejabat) mengembalikan itu tidak apa-apa," kata Agung.
Agung juga menjelaskan yang dimaksud dengan para pejabat negara dimulai dari Presiden, Wapres, ketua MKRI serta anggota majelis hakim MKRI, MA, GUbernur Wakil gubernur hingga Bupati, wakil Bupati serta DPR, DPRD Kab/kota. Ketika ditanyakan apakah dirinya akan mengembalikan gaji ke-13 yang akan diterimanya, Agung menjawab, "Sebaiknya dibatalkan saja".
Sebelumnya ada usulan agar pemerintah melakukan review terhadap rencana pemerintah memberikan gaji ke-13 khususnya bagi para pejabat pada bulan Juli. Hal itu dilakukan mengingat keterbatasan anggaran. Sementara menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian gaji ke -13 tersebut telah dikeluarkan.
Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu, Mulia T. Nasution, sebelumnya menyatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp18 triliun untuk pemberian gaji ke-13. Dari Rp18 triliun tersebut, kata Mulia, alokasi gaji ke-13 untuk pejabat negara hanya mencapai sekitar 1 triliun rupiah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved