Anggota Komisi I DPR, Suparlan SH, di Jakarta, Jumat, meminta agar Kepres yang mengatur tentang Pengelolaan Kompleks Kemayoran dan Gelora Bung Karno dicabut. Sebaiknya pengelolaan Kompleks Kemayoran dan Gelor Bung Karno tidak lagi diberikan kepada Mensesneg, melainkan dipercayakan kepada suatu badan yang dibentuk atau diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta.
"Saya berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mencabut Keppres No 53 tahun 1985, jo 55/86 dan jo 73 tahun 1999, tentang Badan Pengelolaan Kompleks Kemayoran oleh Mensesneg, dan Kepres No.4 Tahun 1984 jo. No. 72/1999 tentang Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno," katanya.
"Kemudian pengelolaan kedua tempat itu dapat dialihkan pada suatu badan resmi, atau diserahkan kepada pemda DKI guna mempermudah pertanggungjawaban keuangannya," kata Suparlan,SH.
Menurut anggota DPR dari F-PDIP ini, pencabutan itu sebaiknya dilakukan, sebelum pengelolaan Kompleks Kemayoran dimasukkan ke dalam UU Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara RI, melalui keputusan politik. "Ini demi kewibawaan presiden," ujarnya.
Ia berpendapat hingga kini pertanggungjawaban keuangan dari pengelolaan Kompleks Kemayoran dan Gelora Bung Karno tidak jelas, dan BPK tidak bisa melakukan audit keuangannya, karena tidak masuk dalam APBN, tetapi masuk dalam dana non budgeter.
Mensesneg, hendaknya diberi kewenangan suatu usaha, agar tidak mempengaruhi citranya sebagai instansi negara yang mengurusi tugas-tugas pemerintahan/kepresidenan. Tugas dan wewenang sesneg adalah menangani persoalan administrasi negara dan pidato-pidato kenegaraan presiden yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara.
Ia berharap Mensesneg menjadi lebih fokus pada tugasnya sehingga dapat memasoknya data otentik dan aktual bagi presiden. Ia menyebutkan bahwa dalam pidato RAPBN 2007, keterangan-keterangan dalam pidato kenegaraan presiden tidak akurat dan mendapat kritikan rakyat.
Menurut Suparlan, Kepres tersebut sudah pernah akan dicabut oleh Presiden Megawati, namun tidak terlaksana karena masa tugasnya sangat singkat. "Rencana pencabutan Keppres itu dilakukan Megawati, karena diketahui bahwa pertanggungjawaban dananya tidak jelas."
Dia minta, hasil pengelolaan kawasan bisnis Kompleks Kemayoran dan Gelora Bung Karno dalam waktu mendatang tidak lagi masuk ke ATM Kantor Mensesneg, tapi harus dimasukkan ke kas negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved