Setelah tertunda bertahun-tahun, rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui seluruh materi Rancangan Undang-Undang tentang Garis Perbatasan Indonesia - Singapura di Selat Singapura. Dengan begitu, seluruh materi itu akan segera dibahas rapat komisi.
"Semua fraksi dalam komisi setuju, materi RUU tersebut segera dibahas," ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Paskalis Kossay, di Jakarta, Selasa (25/05).
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Kemas Aziz Stamboel dan dihadiri wakil pemerintah, antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, seorang Dirjen mewakili Menhukham, dan beberapa pejabat instansi mitra.
"Intinya, DPR dan Pemerintah sepakat membahas RUU tersebut, setelah sempat tertunda bertahun-tahun sejak periode DPR sebelumnya," kata Paskalis.
Meski begitu, seluruh fraksi mengingatkan Pemerintah untuk tetap berhati-hati dan mewaspadai sepak terjang Singapura karena beberapa pulaunya berubah luas akibat reklamasi menggunakan pasir Indonesia. "Hal ini dapat mempengaruhi garis batas wilayah," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil ketua Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ratifikasi perjanjian Indonesia – Singapura tentang perbatasan wilayah sudah menjadi kebutuhan bagi Indonesia.
Perjanjian tersebut penting bagi Indonesia agar mempunyai kepastian hukum terhadap perbatasan antara Indonesia dan Singapura. Di samping itu, Fraksi Golkar tidak melihat ada kerugian bila charterd (perjanjian) itu disepakati, justru ada keuntungan dalam perjanjian itu.
“Jadi tendensi dari Partai Golkar, kita akan menyetujui perjanjian itu,” tegasnya.
Fraksi Partai Golkar, lanjut Agus, menganggap bahwa apa yang dilakukan pemerintah, dalam pembahasan terkait RUU Ratifikasi Perjanjian Singapura-Indonesia ini sudah bagus. “Pemerintah sudah bekerja menangani hal ini sejak tahun 1970-an. Menurut kami sudah sangat baik,” tukas Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved