Komisi VI DPR meminta Kementerian BUMN menghentikan sementara (moratorium) pembentukan anak usaha BUMN hingga revisi UU BUMN selesai pada 2016.Rekomendasi tersebut merupakan satu kesimpulan rapat kerja Komisi VI DPR dengan Deputi Kementerian BUMN Bidang Jasa Pertambangan Industri Strategis dan Media, Fajar Sampurno, Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Semen Baturaja (Persero), di Gedung Parlemen, Jakarta, yang berlangsung kemarin. Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Natawijana, mengatakan, moratorium pembentukan anak usaha dimaksudkan untuk menata kembali seluruh anak bahkan cucu usaha BUMN. Terutama yang bermasalah dan merugikan negara.
Komisi VI DPR meminta Kementerian BUMN menghentikan sementara (moratorium) pembentukan anak usaha BUMN hingga revisi UU BUMN selesai pada 2016.Rekomendasi tersebut merupakan satu kesimpulan rapat kerja Komisi VI DPR dengan Deputi Kementerian BUMN Bidang Jasa Pertambangan Industri Strategis dan Media, Fajar Sampurno, Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Semen Baturaja (Persero), di Gedung Parlemen, Jakarta, yang berlangsung kemarin.Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Natawijana, mengatakan, moratorium pembentukan anak usaha dimaksudkan untuk menata kembali seluruh anak bahkan cucu usaha BUMN. Terutama yang bermasalah dan merugikan negara.
"Moratorium berlaku bagi semua jenis dan sektor usaha BUMN, sesuai dengan rekomendasi Panja I Aset BUMN Komisi VI DPR pada September 2014," kata Natawijana.
Menurut Natawijana, merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama ini sebanyak 60 persen penyelewengan di BUMN terjadi pada anak usaha.
Modusnya, pendirian anak usaha dijadikan sebagai kendaraan untuk menguntungkan direksi dan komisaris yang akhirnya merugikan negara.
"Anak usaha BUMN itu diharapkan memberikan keuntungan kepada induk, namun sebaliknya banyak yang merugi dan terus mendapat suntikan dana dari induk," kata Natawijana yang juga politisi dari Fraksi Demokrat ini.
Natawijana mengatakan, pada perkembangnnya saat ini BUMN mengharuskan membentuk perusahaan patungan (joint venture) karena terkait teknologi dan keuangan.
"JV yang sedang dalam proses pembentukan silahkan asal sesuai dengan tata kelola perusahaan. Jangan lagi ada modus di sana," pungkas Natawijana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved