Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung, terlihat tegang bahkan wajahnya terlihat pucat. Hal tersebut tergambar ketika Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Muhammad Hudi, Kamis (15/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa dirinya dengan tiga dakwaan.
Pertama, Komjen Suyitno dinilai melanggar pasal 12 B ayat 1 huruf a juncto pasal 12 C ayat 2 UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 mengenai tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. Dakwaan kedua, dengan pasal 11 UU No 20 tahun 2001, sedangkan dakwaan ketiga adalah pasal 5 ayat (2) UU No 20 tahun 2001.
Alasannya, "Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," ungkap Muhammad Hudi. Gratifikasi tersebut berupa sebuah mobil Nissan X Trail bernomor polisi B 8920 AP yang diatas namakan Djoko Pradigdo seharga 247 juta.
Muhammad Hudi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Soedarmadji, Wahyono, dan Sutjahjo Padmo ini, mengungkapkan pemberian mobil itu bermula dari kedatangan Ishak (diadili terpisah) ke kantor Suyitno pada akhir bulan Desember 2003.
Dalam pertemuan itu, jelas Hudi, Suyitno menyatakan butuh kendaraan operasional kepada Ishak. Berdasar kebutuhan Suyitno itu, Ishak lalu menghubungi Adrian Waworuntu (sudah dipidana seumur hidup). Kontan, Adrian lalu memesankan satu unit mobil Nissan X-Trail di dealer Nissan Automall di Jalan Jenderal Sudirman.
Selain itu, Komjen Suyitno Landung juga dinilai tidak melakukan kewajibannya sebagai atasan dari Brigjen Pol Samuel Ismoko dan Kombes Pol Irman Santosa untuk menyita aset PT Brocolin International. "Terdakwa selaku Kabareskrim dan atasan Irman Santosa dan Samuel Ismoko, tidak memberikan petunjuk dan arahan untuk menyetorkan seluruh hasil penjualan 7 sertifikat tanah di Cilincing sebesar Rp 1,451 miliar ke rekening escrow pada BNI," tegas Muhammad Hudi.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, Suyitno mengaku bingung, "Tidak jelas dan membingungkan pikiran." Sementara itu kuasa hukum terdakwa Adnan Buyung Nasution mengatakan dakwaan JPU terkesan amburadul, karena itu dirinya akan menyampaikan eksepsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved