Keberadaan kantor Kedutaan Besar sebuah negara di negara lain bukan hanya simbol hubungan diplomatik, tapi juga menjadi pusat aktivitas diplomasi, perlindungan warga negara asing dan promosi kepentingan negara asal.
Setiap negara yang memiliki hubungan diplomatik yang baik biasanya akan membuka kantor Kedutaan Besar masing-masing.
Pemerintah negara penerima memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kelancaran operasional kedutaan besar sesuai dengan hukum internasional.
Dalam hukum internasional, tanggung jawab negara penerima diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Pasal 22 Konvensi tersebut menyatakan bahwa negara penerima memiliki kewajiban khusus untuk melindungi misi diplomatik dari segala bentuk gangguan, kerusakan, dan ancaman keamanan.
"Negara penerima berkewajiban mengambil segala langkah yang sesuai untuk melindungi bangunan misi terhadap setiap gangguan ketenangan misi atau pengurangan martabatnya," demikian bunyi pasal l 22 Ayat 2 Konvensi Wina.
Baru-baru ini, renovasi rumah di kawasan Menteng Jakarta Pusat jadi ramai dan menuai protes dari Kedubes Bulgaria di Jakarta. Duta Besar Bulgaria Tanya Dimitrova mengajukan keluhan kepada pemerintah Indonesia atas renovasi bangunan yang belakangan ternyata jadi bangunan restoran Sushi Toku dua lantai di sebelah lokasi gedung mereka di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.
Pendirian bangunan komersial ini menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait keamanan, privasi, dan kenyamanan operasional kedutaan tersebut.
Sejak Oktober lalu, Kedubes Bulgaria mengajukan permintaan agar pemerintah mengecek ulang izin pembangunan di Jalan Imam Bonjol No 32, Jakarta.
Pasalnya, bangunan yang telah direnovasi menjadi bangunan komersil dan dinilai akan membahayakan keselamatan dan keamanan gedung Kedubes Bulgaria di sebelahnya.
Aktivitas komersial yang padat berpotensi mengganggu kelancaran operasional kedutaan, termasuk arus keluar-masuk tamu diplomatik dan staf.
Terlebih restoran sushi di sebelahnya dibangun setinggi dua lantai yang dikhawatir menjadi titik pengawasan tidak sah terhadap kedutaan, meningkatkan risiko kebocoran informasi atau ancaman keamanan.
Padahal, Kedubes membutuhkan privasi tingkat tinggi untuk melindungi komunikasi diplomatik serta keamanan staf dan tamu diplomatik.
Merujuk Pasal l 22 Ayat 2 Konvensi Wina, pemerintah Indonesia bertanggung jawab memastikan bangunan atau aktivitas yang terjadi di sekitar Kedutaan Besar Bulgaria tidak membahayakan keamanan, privasi, atau kelancaran operasional diplomatik.
Sebagai negara penerima, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa keberadaan bangunan komersial di sebelah Kedutaan Besar Bulgaria tidak melanggar kewajiban internasional.
Juru bicara Kemlu RI, Roy Rolliansyah Soemirat mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak Kedubes Bulgaria.
Namun belum maksimal karena Duta Besar Tanya Dimitrova sedang cuti. Dia berharap bisa menjalin komunikasi lanjutan dan membantu menjembatani permasalahan tersebut dengan Pemprov Jakarta awal tahun depan
Renovasi rumah hunian menjadi tempat bisnis itu sebenarnya telah ditegur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.
Sebab, renovasi disertai penebangan pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Penebangan pohon ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Renovasi bangunan untuk restoran Sushi Toku ini juga diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) meski sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B. Namun faktanya, pembangunan terus berjalan dan semakin menampakkan identitasnya sebagai restoran Jepang dengan nama Sushi Toku. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved