Renovasi sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol No.32, Menteng, Jakarta Pusat yang awalnya adalah penggunaan rumah tinggal belakangan berubah menjadi usaha restoran.
Dari data yang didapat redaksi, ternyata perizinan ini mengalami perubahan. Awalnya perizinannya adalah untuk renovasi hunian/rumah tinggal namun belakangan menjadi perizinan usaha restoran.
Sebelumnya pada tanggal 20-Desember-2022, perizinan renovasi bangunan ini diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dam Pelayanan Terpadu Satu Pintu, memiliki nomor izin 48/C.37.EC/31.71.06.1001.5.K-2.b,d,1/3/-1.785.51/e/2022, tertulis penggunaannya adalah untuk hunian/rumah tinggal pemugaran gol.b, dengan kategori rumah sedang.
Namun ternyata ada perizinan kedua yang diterbitkan pada tanggal 28-08-2024, yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan nomor PBG SK-PBG-317106-28082024-001, tertulis jenis kegiatannya adalah renovasi, dengan fungsi bangunan gedung adalah usaha dan nama bangunan gedung adalah restoran, dan jumlah lantai adalah dua lantai.
Perizinan yang berbeda ini menimbulkan polemik. Terutama dari Kedubes Bulgaria yang merasa keamanan mereka terganggu dengan kehadiran bangunan yang akan menjadi komersil sebagai restoran Jepang dua lantai dengan nama Sushi Toku.
Kedubes Bulgaria menyampaikan surat protes dan meminta Kemenlu meninjau kembali pembangunan tersebut dengan alasan keamanan.
"Kami prihatin dengan keselamatan Kedutaan Besar dan Wisma Duta Besar kami. Kami telah mengirimkan keluhan ke Kemenlu, dan Kemenlu mengatakan sudah meneruskannya ke kantor Anda," kata Dubes Dimitrova dalam sebuah pernyataan.
Selain mendapat keluhan dari Kedutaan Besar Bulgaria, renovasi rumah hunian menjadi tempat bisnis ini telah mendapat teguran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.
Sebab, renovasi ini disertai penebangan pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Penebangan pohon ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Renovasi bangunan untuk restoran Sushi Toku ini juga diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) meski sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B.
Kemarin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga berjanji akan mengecek kembali setelah mendapat kabar ada penebangan pohon tanpa izin dalam proses renovasi bangunan tersebut.
Namun pembangunan tersebut terus berlanjut dan tak ada tanda-tanda akan diberhentikan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved