Renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32, Menteng, Jakarta Pusat, tak berhenti meski banyak pelanggaran dan ada keberatan dari pihak Kedutaan Besar Bulgaria yang lokasinya bersebelahan dengan bangunan tersebut.
Sejak Oktober lalu, Kedubes Bulgaria mengajukan permintaan agar pemerintah mengecek ulang izin pembangunannya. Pasalnya, bangunan tersebut telah direnovasi menjadi bangunan komersil dan dinilai akan membahayakan keselamatan dan keamanan gedung Kedubes Bulgaria di sebelahnya.
"Kami prihatin dengan keselamatan Kedutaan Besar dan Wisma Duta Besar kami. Kami telah mengirimkan keluhan ke Kemenlu, dan Kemenlu mengatakan sudah meneruskannya ke kantor Anda," kata Dubes Dimitrova dalam sebuah pernyataan.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kemlu RI, Roy Rolliansyah Soemirat mengatakan pihaknya beberapa kali menghubungi Kedubes Bulgaria untuk mengajak mereka datang ke Kemlu RI dan membicarakan perihal kekhawatiran mereka atas bangunan komersil yang berdiri di samping kantor misi diplomatik.
Kendati demikian, kata Roy, pihak Kedubes Bulgaria belum bisa mengirim perwakilan resmi karena Duta Besar Tanya Dimitrova sedang cuti.
"Kemlu telah beberapa kali hubungi pihak embassy untuk datang ke Kemlu untuk jelaskan pandangan mereka namun embassy Bulgaria sampaikan bahwa pejabat yg dapat memberikan pernyataan resmi hanya duta besarnya yang saat ini masih cuti," paparnya, dikutip Rabu (18/12/2024).
Roy berharap upaya komunikasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dapat dilanjutkan awal tahun depan.
"Diharapkan pertemuan baru dapat dilangsungkan awal tahun 2025," kata dia.
Roy juga menekankan bahwa permasalahan ini akan ditangani lebih lanjut oleh pemerintah daerah (Pemda) Jakarta. Sementara Kemlu sifatnya hanya membantu memfasilitasi keluhan misi diplomatik.
"Fungsi kemlu akan sebatas membantu menjelaskan pandangan kepada pihak terkait di Pemda karena masalah pengaturan tata ruang ada di Pemda," ujar Roy.
Kedubes Bulgaria juga telah melayangkan Verbal Note pada 22 Oktober 2024 lalu. Isi verbal note tersebut adalah meminta Kemenlu dan pihak terkait memberi perhatian pada renovasi gedung agar tidak digunakan sebagai bangunan komersial karena berpotensi mengganggu sterilisitas kawasan diplomatik.
Selain mendapat keluhan dari Kedutaan Besar Bulgaria, renovasi rumah hunian menjadi tempat bisnis ini telah mendapat teguran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.
Sebab, renovasi ini disertai penebangan pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Penebangan pohon ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Renovasi bangunan untuk restoran Sushi Toku ini juga diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) meski sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B.
Kemarin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga berjanji akan mengecek kembali setelah mendapat kabar ada penebangan pohon tanpa izin dalam proses renovasi bangunan tersebut.
Belakangan, semakin terkuak bahwa renovasi yang dilakukan yang peruntukkan sebelumnya adalah untuk rumah tinggal ternyata berubah menjadi restoran Jepang dengan nama Sushi Toku. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved