Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dr Wirman,49, divonis hukuman penjara 1 tahun penjara. Wirman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp1,1 miliar.
"Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (24/03).
Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, namun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Irma yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved