Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/8), menyita empat kendaraan dari mantan Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama, Budi Susanto. Penyitaan dilakukan karena kendaraan itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta untuk jalur bus khusus atau busway Koridor I (Blok M-Kota) pada tahun 2003 dan 2004. Dalam kasus di mana Budi menjadi salah satu tersangkanya ini negara dirugikan sekitar Rp 14 miliar.
Kendaraan yang disita berupa satu bus besar bercat putih dan bus kecil bercat biru. Di kaca depan kedua bus yang nomor polisinya sudah dilepas itu tertempel stiker bertuliskan "Karoseri New Armada". New Armada merupakan karoseri tempat pembuatan sebagian bus transjakarta untuk Koridor I.
Dua kendaraan lain yang disita adalah minibus Mitsubishi Kuda, masing-masing bernomor polisi B 8420 PB dan B 8421 PB. Selain menyita empat mobil, kemungkinan KPK masih akan menyita aset lain, baik milik Budi maupun tersangka lain, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar.
Ketika kemarin keluar dari kantor KPK sekitar pukul 15.30, Budi yang ditahan sejak Kamis pekan lalu itu menolak berkomentar perihal penyitaan yang dilakukan KPK. "Tanya pengacara saya," katanya sambil bergegas memasuki mobil.
Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan, keempat kendaraan itu disita karena diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Namun, Panggabean mengaku belum mendapat laporan dari penyidik perihal rencana penyitaan selanjutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved