Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti dan pemilik PT Bintang Saptari, Budianto. Keduanya menjadi tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan pupuk urea di BUMN tempatnya bekerja pada kurun waktu 2010-2012.
"Hari ini, KPK menetapkan 2 pihak swasta yaitu SA (Sri Astuti) dan BWH (Budianto Halim Widjaja) kasus korupsi pengadaan pupuk Urea." terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers, di Jakarta, Selasa (26/04).
Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Yayuk menjelaskan, penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan disejumlah tempat untuk mencari barang bukti tambahan dalam kasus ini.
"Penyidik melakukan geledah di 2 lokasi di Semarang, pertama kantor Perhutani unit 1 Jalan Pahlawan, Kota Semarang dan kantor PT Berdikari Persero Kompleks Pertokoan Jurnatan Jalan Kasuari menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik," ucap Yuyuk.
Dengan penetapan ini, telah 3 orang yang dijerat KPK terkait pengadaan pupuk urea itu. Sebelumnya, KPK menetapkan Siti sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk urea di BUMN tempatnya bekerja pada kurun waktu 2010-2012. Sebagai direktur keuangan, Siti diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari.
Dalam kurun waktu 2010-2012, PT Berdikari memesan pupuk kepada sejumlah vendor. Siti diduga menerima sedikitnya Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa memenangkan lelang pengadaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved