Komite Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi berupa penghentian sementara selama 1 hari, program Inbox yang ditayangkan SCTV. Sanksi ini diberikan karena KPI Pusat menilai telah terjadi pelanggaran pada program siaran Inbox yang ditayangkan pada tanggal 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB.
Seperti dilansir situs resmi KPI Pusat, Senin (11/03), putusan itu tertuang dalam surat KPI No. 139/K/KPI/03/13. Dalam surat itu dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan Inbox adalah ditampilkannya adegan dari para host yang melecehkan seorang perempuan lanjut usia sehingga ibu tersebut menjadi bahan olok-olok.
Pada saat perempuan tersebut dipanggil para host untuk naik ke atas panggung, Andhika mengatakan, “Ini cewe Brazil? Yang begini di lampu merah Gaplek banyak!” Selanjutnya Narji berkata kepada ibu tersebut, “Maaf ini Ibu, yang terbalik topinya apa mukanya?” Gading berkata, “Ini sih bukan Brazil… Brantakan!”
Selain adegan tersebut, ditampilkan adegan Andhika yang memperlihatkan gambar pada sebuah buku sambil mengatakan kepada host lainnya bahwa ibu yang menjadi bahan olok-olok tersebut masuk ke dalam buku sejarah. Kemudian sambil melihat gambar pada buku tersebut, host wanita berkata, “Ini Pithecanthropus ya pak?” dan Gading berkata, “Pak, ini sih peninggalan budaya Majapahit Pak!”
“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan,” demikian pernyataan KPI Pusat.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf c.
Program ini telah mendapatkan surat teguran tertulis pertama No. 443/K/KPI/07/12 tertanggal 20 Juli 2012 dan surat teguran tertulis kedua No. 486/K/KPI/08/12 tertanggal 3 Agustus 2012. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 23 Januari 2013.
Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan program ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 27 Februari 2013, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif penghentian sementara program selama 1 hari penayangan.
Sanksi administratif penghentian sementara ini wajib dilaksanakan SCTV di antara tanggal 6 – 20 Maret 2013. SCTV diwajibkan melaporkan kepada KPI Pusat kapan pelaksanaan sanksi akan dilaksanakan di antara tanggal tersebut.
Selain sanksi tersebut, KPI meminta kepada SCTV untuk tidak membuat program penganti sejenis yang ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu berbeda pada saat pelaksanaan pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara. KPI menyatakan, akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif pada SCTV.
© Copyright 2024, All Rights Reserved