Dari kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 5 masalah yang terjadi dalam pengalokasian dana pendidikan. Masalahnya, antara lain, lemahnya pengendalian internal; lemahnya sistem administrasi; lemahnya kontrol publik; adanya kekosongan dalam implementasi pengawasan; serta minimnya sumber daya untuk mengawasi dana pendidikan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebut, kelima masalah dalam pengalokasian dana pendidikan itu sudah dibahas bersama 6 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah).
Anggota tim korsupgah terdiri dari 6 lembaga, yakni KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian dalam Negeri, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ditambahkan Zulkarnaen, tim korsupgah pun sudah mengagendakan sejumlah kegiatan berupa rencana aksi buat menyosialisasikan ihwal pencegahan korupsi dalam alokasi pendidikan.
Rencana itu antara lain monitoring dan evaluasi pengelolaan dana pendidikan di seluruh provinsi; Peningkatan peran dan kompetensi aparat Inspektorat Daerah dalam pengawasan dana pendidikan dan memberikan ulasan dan saran perbaikan pada sistem pengelolaan dana pendidikan kepada instansi terkait.
“Kita berharap rencana aksi ini mampu meminimalisasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan sehingga tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud," tegas Zulkarnain, Selasa
© Copyright 2024, All Rights Reserved