Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap tukar kawasan hutan Bogor.. Yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.
"RY dan MZ hari ini (kemarin) perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (04/07).
Menurut Kuasa hukum Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan. Rachmat Yasin segera mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan berkas perkara tersangka Franciskus Xaverius Yohan Yap, Staf PT Bukit Jonggol Asri sudah masuk tahap penuntutan. Yohan Yap akan disidang dalam waktu dua pekan mendatang.
Kasus suap tukar lahan ini berawal dari ditangkapnya Yohan Yap saat sedang akan mengantarkan uang suap untuk Rachmat Yasin. Tak lama setelah itu KPK juga mengangkap Rachmat Yasin di rumahnya.
Dari rangkaian penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar yang merupakan sebagian dari uang suap untuk Rachmat Yasin. Suap diberikan untuk perizinan alih fungsi lahan di kawasan Bogor seluas 2.754 m2 yang sebagiannya merupakan kawasan hutan lindung. Lahan hutan lindung itu rencananya akan dialih fungsikan menjadi kawasan perumahan terpadu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved