Waskito Suryodiprojo, Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Produksi (PHP) Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Dephutbun), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (11/1) setelah diperiksa selama 12 jam. Waskito ditahan terkait kasus kasus penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di lahan sejuta hektare, Kalimantan Timur.
Waskito yang mengenakan jaket hitam langsung dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan KPK sesuai pemeriksaan. Saat menuju mobil tahanana, Waskito sempat menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya tak bersalah.
"Saya tidak merasa bersalah. Tetapi, katanya harus ditahan, maka saya ikuti saja. Nanti biar pengadilan yang membuktikan," kata Waskito dengan nada pasrah. Selain itu Waskito juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyesal, karena hanya menjalankan tugas. Oleh KPK, Waskito dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada saat yang sama, kuasa hukum Waskito, Zul Armain Azis kepada wartawan mengatakan kliennya secara prosedur memang bersalah karena tidak mengikuti prosedur untuk mengeluarkan izin prinsip persetujuan IPK. Prosedur yang benar, menurut Armain, adalah pengusaha mengajukan ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dephutbun setempat, baru kemudian Kakanwil meneruskannya kepada Dirjen PPH.
"Tetapi, yang terjadi dalam kasus ini, pengusaha langsung ke Dirjen, dan Dirjen baru melanjutkannya ke Kakanwil. Memang klien saya secara prosedur salah, tetapi secara substansi benar. Kalau memang kesalahan prosedur dianggap perbuatan korupsi, kita buktikan saja nanti di pengadilan," ungkap Armain dengan gamblang.
Selain itu Armain juga menyatakan bahwa Waskito mengeluarkan tiga izin persetujuan pengalihan hutan menjadi lahan perkebunan, delapan pelimpahan persetujuan ke kakanwil, dan enam persetujuan prinsip. Izin itu diberikan oleh Waskito saat ia masih menjabat pada 1999. Namun, IPK kepada sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Grup baru keluar pada 2000 saat Waskito telah pensiun dan Dirjen PPH dijabat oleh penggantinya, Sugeng Widodo.
"Jadi, Kakanwil mengeluarkan izin dengan menggunakan persetujuan yang dikeluarkan Waskito pada 1999. Sayangnya, Dirjen penggantinya tidak terlebih dahulu memeriksanya," kata Armain lebih jauh.
Pada kasus yang sama, KPK sebelumnya juga telah menahan Kakanwil Kehutanan Kaltim, Uuh Aliyudin, dan Kadishut Kaltim Robian. Sedangkan Gubernur Kalimantan Timur Non aktif Suwarna Abdul Fatah dan pemilik Surya Dumai Grup, Martias, perkaranya telah disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Suwarna telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Grup untuk mendapatkan IPK dan juga memberikan perintah lisan kepada Kakanwil dan Kadishut untuk mengeluarkan IPK bagi perusahaan-perusahaan itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved