PT Garuda Indonesia sepertinya dapat bernafas lega. BUMN itu terbebas dari tuntutan bayar ganti rugi Rp12,5 miliar kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pasalnya, upaya kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahmakah Agung (MA).
Kasus ini bermula saat Majalah Garuda edisi Desember 2009 menurunkan artikel tentang kawasan wisata di Bali dengan judul “A New Destination to Enjoy in Bali”. Dalam tulisan itu tertulis bahwa kawasan itu milik Tommy, seorang pembunuh yang telah divonis pengadilan.
Kubu Tommy menilai komentar yang menyebut pembunuh di bagian bawah artikel itu sama sekali tidak ada relevansinya dengan judul atau isi dari artikel.
Merasa dirugikan oleh artikel itu, Tommy melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menggugat penerbit Majalah Garuda, PT Indo Multi Medika dan pihak Garuda Indonesia. Tommy menuntut ganti rugi materil dan immateril senilai Rp25 miliar.
Melalui persidangan yang berlangsung alot, pada 24 Mei 2012, PN Jakarta Selatan memutuskan Majalah Garuda dan tergugat lainnya membayar ganti rugi sebesar Rp12,51 miliar kepada Tommy. Selain itu hakim juga menghukum Garuda untuk memuat permintaan maaf di Majalah Garuda selama 3 bulan berturut-turut dalam ukuran minimal 1 halaman penuh.
Atas vonis ini, pihak Garuda mengajukan upaya banding dan kemudian berlanjut pada kasasi di MA. Kasasinya akhirnya dikabulkan. “Mengabulkan permohonan pemohon PT Indo Multi Medika dkk terhadap Termohon H Hutomo Mandala Putra dkk," seperti dilansir website MA, Jumat (04/07).
Perkara teregister dengan nomor perkara 2450 K/PDT/2013 itu diadili oleh Ketua Majelis M Saleh yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Vonis ini diketok pada 12 Maret 2014.
© Copyright 2024, All Rights Reserved