Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa yakni menjatuhkan vonis 15 tahun terhadap Aiptu Labora Sitorus. Sebelumnya Labora dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Papua dalam kasus pencucian uang dan kehutanan.
"Mengabulkan kasasi jaksa dan menolak kasasi terdakwa," demikian dikutip dari panitera MA dalam websitenya, Rabu (17/09). Perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2014 diketok Rabu itu juga oleh Ketua Majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya.
Sebelumnya, 17 Februari 2014 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sorong menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta kepada Labora. Labora hanya dinyatakan terbukti melakukan 2 tindak pidana. Yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.
Vonis 2 tahun penjara itu tak sebanding dengan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Atas hal itu, jaksa pun banding. Selanjutnya pada tingkat banding ini, majelis hakim menaikan menjadi 8 tahun penjara karena pencucian uang juga terbukti.
Aiptu Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong dan ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Labora juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved