Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum di Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013. Salah satunya adalah mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik meningkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka," kata Kapuspenkum Tony T Spontana kepada pers, Selasa (02/09).
Ketiga tersangka yaitu mantan Kadis PU DKI periode 2010-2013 Ery Basworo (EB), pensiunan PNS (mantan Kabid Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI RA, dan mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari NA.
Penetapan ketiganya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor (berurutan): 66, 67, 68/F.2/Fd.1/EB08/2014 tertanggal 27 Agustus 2014.
Penyidik Kejagung menemukan terjadinya penyimpangan kegiatan pada lingkup pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir iu mengalokasikan dana sebesar Rp14.404.132.000 di tahun 2012 dan Rp 7.211.633.000 di tahun 2013 tersebut.
“Selain terdapat penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan," kata Tony.
Menurut Tony, saat ini tim penyidik Kejagung sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved