Mahkamah Konstitusi menggelarkan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah pada hari ini, Kamis (16/03). Ada 27 perkara yang disidangkan oleh 2 panel hakim konstitusi.
"Hari ini, kita sidang 27 perkara PHP kepala daerah dari berbagai daerah dan akan disidang oleh dua panel hakim," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/03).
Panel hakim 1 dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat yang didampingiSuhartoyo, Maria Farida Indrati dan Wahiduddin Adams. Panel hakim 2 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman yang didamping oleh I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul dan Aswanto.
Panel hakim 1 menangani 27 perkara yang terdiri dari 2 pilgub, 21 pilkada kabupaten dan 4 pilkada kota. Sementara panel hakim 2 menangani 23 perkara yang terdiri dari 2 pilgub, 16 pilkada kabupaten dan 5 pilkada kota.
Diterangkan Fajar, dalam sidang perdana ini, hakim konstitusi akan memeriksa persyaratan formil dan materiil gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.
"MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada. Hal tersebut sangat tergantung kewenangan hakim nantinya," terang dia.
Adapun sisa perkara yang lainnya, yakni 23 perkara akan disidangkan besok, Jumat (17/03).
Setelah sidang perdana ini, MK akan melanjutkan sidang tahap kedua dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU) dan pihak terkait. Sidang rencananya akan digelarkan pada Minggu depan. Setelah dua tahap sidang tersebut, MK akan menggelarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan.
Sebagai diketahui, 50 perkara yang diajukan berasal dari 47 daerah, yang terdiri dari 4 provinsi, 34 kabupaten dan 9 kota. Terdapat 44 perkara yang diajukan secara langsung (offline) dan 6 perkara diajukan secara tidak langsung (online).
© Copyright 2025, All Rights Reserved