Mulai Februari 2018, semua angkutan umum perkotaan di seluruh Indonesia wajib dilengkapi fitur penyejuk ruangan atau air conditioner (AC). Kewajiban ini harus dipenuhi semua jenis angkutan, termasuk segmen ekonomi.
Di Jakarta, angkutan umum yang tergolong angkutan ekonomi adalah angkot dan bus sedang, seperti Kopaja danMetromini. Jadi semua jenis angkutan umum tersebut kini harus tersedia AC, paling lambat Februari 2018.
Diwajibkannya semua angkutan umum dipasangi AC merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015. Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Permenhub 29 tahun 2015 merupakan pembaruan dari peraturan sama dengan nomor 98 yang diterbitkan tahun 2013. Permenhub 29 tahun 2015 mengatur SPM semua golongan angkutan umum. Tidak hanya angkutan perkotaan, tapi juga antar kota dalam provinsi, antar kota antar provinsi, pedesaan, dan lintas batas negara.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, dalam PM tersebut diatur dan dinyatakan bahwa terkait SPM menyangkut kenyamanan, maka angkutan ekonomi juga wajib dilengkapi AC.
“Di dalam Permenhub 29 tahun 2015, diwajibkannya pemasangan AC bertujuan untuk mempertahankan suhu 20-22 derajat celcius di dalam kabin. Tujuannya tentu saja untuk menunjang kenyamanan penumpang,” kata Sigit, Rabu (29/11).
Menurut Sigit, Permenhub 29 tahun 2015 sudah harus diterapkan secara menyeluruh paling lambat Februari 2018, atau tiga tahun setelah diterbitkannya peraturan. "Permenhub 29 ditetapkan pada 4 Februari 2015. Tiga tahun setelah itu berarti harus efektif berlaku 4 Februari 2018," kata Sigit.
© Copyright 2024, All Rights Reserved