Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) berencana memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari ini, Kamis (30/11). Pemeriksaan itu difasilitasi KPK dan berlangsung di Gedung KPK.
“Setelah menerima surat 27 November 2017 dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, KPK akan memfasilitasi MKD untuk memeriksa SN (Setya Novanto)," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu (29/11).
Dalam surat itu tertulis MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto.
"Surat tersebut perihal permintaan izin berkunjung. Pada pokoknya di surat ditulis, MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik," katanya.
Dalam surat itu disebutkan, MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara. Mengingat Novanto yang juga Ketua Umum DPP Golkar nonaktif saat ini dalam penahanan KPK, MKD meminta agar dapat menemui mantan Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu.
"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," ujarnya.
Diketahui setidaknya terdapat dua laporan yang masuk ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan yang dilakukan Novanto karena menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved