Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008, dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, terpaksa ditunda. Pasalnya, istri M Nazaruddin, terpidana kasus wisma atlet itu sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.
"Terdakwa sakit Yang Mulia, sehingga tidak bisa hadir," ujar jaksa penuntut umum Guntur Ferry Fahtar kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/02).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti meminta penjelasan medis yang lengkap mengenai kondisi kesehatan Neneng. "Kemarin majelis sudah merekomendasikan agar terdakwa dibawa ke RS Polri, tapi mengapa terdakwa tidak mau dan tetap ke RS Abdi Waluyo?" kata Tati.
Menanggapi pertanyaan Tati, kuasa hukum Neneng mengatakan kliennya sudah memiliki rekam medis di RS Abdi Waluyo. Selain itu, Neneng telah memiliki kecocokan dengan dokter syaraf di rumah sakit tersebut.
"Tapi mengapa rumah sakit tersebut sepertinya tidak serius? Sebelumnya pernah mati lampu dan selanjutnya dokter tidak ada," kejar Tati.
Atas ketidakhadiran terdakwa, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang selama sepekan. Pembacaan pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya dijadwalkan pada Kamis (21/02) mendatang.
Sekedar catatan, Neneng dituntut pidana penjara 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta susbider pidana kurungan 6 bulan karena dianggap memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam kasus proyek PLTS di Kemenakertrans.
Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved