Pengetahuan masyarakat Indonesia akan hak-haknya sebagai konsumen masih minim. Itu tergambar dari data survei Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Hanya 38 persen dari masyarakat Indonesia yang sadar akan haknya sebagai konsumen. Dari jumlah itu, bahkan hanya 11 persen yang sadar bahwa hak-hak mereka tersebut dilindungi Undang-undang. Sedangkan mayoritas masyarakat, yakni 62 persen belum sadar bahwa mereka memiliki hak sebagai konsumen.
Demikianlah disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Nus Nuzulia Ishak, seusai acara sosialisasi hak-hak konsumen di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Sabtu (20/04). “Harus diakui, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak tahu haknya dilindungi UU,” ujar dia.
Padahal, ujar Nus Nuzulia, ada 13 Undang-Undang yang memuat hak-hak konsumen yang saat ini berlaku. “Tapi sebagian besar masyarakat masih belum mengerti. Ini cukup mengagetkan karena UU tentang Perlindungan Konsumen sudah diterapkan sejak tahun 2000,” kata dia.
Tak banyak pula yang tahu, bahwa setiap tanggal 20 April telah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Konsumen Nasional. Dalam rangkaian acara peringatan itu, Kemendag melakukan sosialisasi yang difokuskan pada sejumlah lokasi transportasi umum. Di antaranya Bandar Udara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir dan Terminal Bus Kampung Rambutan.
“Ini kami lakukan, karena kami ingin menyapa para konsumen (penumpang) dan para pengemudi angkutan jasa tersebut. Untuk jasa transportasi, pengelola angkutan harus menjamin konsumen. Termasuk moda transportasi dan fasilitas terminal yang digunakan dalam kondisi layak,” ujar dia.
Kepada Elva Setyaningrum, Nus Nuzulia Ishak menjelaskan, soal Hari Konsumen Nasional dan sektor transportasi yang menjadi fokus sosialisasi dalam peringatan tahun ini.
Nus Nuzulia juga membeberkan apa saja hak-hak konsumen yang dilindungi UU, bagaimana mekanisme pengaduan konsumen jika hak itu dilanggar dan tak lupa tips untuk menjadi konsumen yang cerdas. Berikut petikan wawancaranya.
Setiap tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional, apa tujuannya?
Penetapan Hari Konsumen Nasional ini merupakan upaya untuk menguatan kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban konsumen sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri. Pada tahun ini, tema peringatan itu ialah “Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen.” Diharapkan, peringatan ini bisa semakin meningkatkan semangat konsumen Indonesia agar mampu memperoleh haknya. Sehingga upaya perlindungan konsumen selama ini bisa terus ditingkatkan.
Apa alasannya, sosialisasi hak-hak konsumen dalam peringatan ini difokuskan pada sektor transportasi?
Selama ini, layanan transportasi paling sedikit yang diadukan oleh konsumen. Bahkan pada tahun ini belum ada pengaduan konsumen terhadap layanan transportasi. Kami menilai, tidak adanya pengaduan masyarakat bukan karena layanan transportasi sudah prima. Justru kami menganggap konsumen Indonesia lebih sering bungkam ketika hak-haknya dilanggar. Itulah alasan, sosialisasi difokuskan pada sektor ini.
Kami berharap, masyarakat mempunyai keberanian untuk mengadu karena sebenarnya hak mereka itu dilindungi oleh UU. Dalam sektor transportasi, hak konsumen meliputi keselamatan sehingga alat transportasi harus dalam kondisi layak, pelayanan yang prima, hingga kenyamanan. Saat ini banyak alat transportasi, terutama bus penumpang, yang tetap dioperasikan meski dalam kondisi tidak laik jalan. Transportasi darat salah satu sektor transportasi yang paling rentan.
Jika konsumen merasa dirugikan, bagaimana mereka menegakkan haknya?
Bila konsumen merasa dirugikan oleh sebuah produk atau layanan yang dibelinya, ia bisa langsung komplain kepada pelaku usaha. Kalau tidak didapat solusi, konsumen bisa mengadukan hal itu ke lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat.
Pemerintah berharap, penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan karena lebih cepat. Untuk itu, pada tahun ini, kami menargetkan bertambahnya 50 BPSK di sejumlah kabupaten dari sekitar 70-an BPSK yang ada. Selain itu, konsumen bisa juga mengadukan dinas yang menangani perlindungan konsumen di kabupaten/kota serta ke pos layanan informasi dan pengaduan konsumen.
Pengaduan konsumen apa yang paling banyak diterima BPSK?
Setiap hari kami bisa menerima sekitar 25 aduan, termasuk dari unit-unit yang terintegrasi di 23 pemerintahan provinsi di Indonesia. Namun, dari jumlah itu aduan mengenai jasa transportasi ini belum ada. Aduan konsumen paling banyak kami berasal dari perdagangan barang seperti barang elektronika yang tidak dilengkapi manual kartu garansi dalam Bahasa Indonesia atau barang yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Oleh karena itu, kami akan terus menyusun regulasi perlindungan konsumen terkait pengawasan barang beredar serta penangkapan pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai.
Apa saja Hak Konsumen yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen?
Banyak sekali. Hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Secara garis besar, setidaknya ada 8 hak yang harus diterima oleh konsumen, antara lain: Pertama, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Kedua, konsumen juga berhak memilih barang/jasa yang akan digunakan. Ketiga, konsumen juga memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
Keempat, konsumen memiliki hak didengar pendapat dan keluhannya. Kelima, hak mendapat advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa. Keenam, konsumen berhak mendapat pembinaan. Ketujuh, konsumen berhak dilayani secara jujur dan tidak diskriminatif. Sedangkan, kedelapan, konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian.
Apa saran anda, agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas?
Konsumen yang cerdas harus bisa menegakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang bertanggungjawab. Selain itu, konsumen harus teliti sebelum membeli, perhatikan label manual kartu garansi (MKG) dan masa kadaluarsa. Bahkan, konsumen harus dapat memastikan kalau produk itu sesuai dengan standar mutu kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan (K3L) serta membelilah sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved