Partai Amanat Nasional (PAN) membentuk tim advokasi untuk membela Eurico Gutteres, yang kini menjalani hukuman di LP Cipinang. Selain jalur hukum, PAN juga menyiapkan berbagai langkah melalui jalur politik. Meski dipenjara, mantan Wakil Panglima milisi Pro Integrasi itu tetap sebagai Ketua DPD PAN NTT.
“Kami sudah memastikan untuk melakukaan pembelaan kepada Eurico Gutteres,” kata Sekjen DPP PAN Zulifli Hasan saat menerima tim pembela Eurico Gutteres di gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.
Zulkifli mengatakan proses hukum yang dalam perkara yang dihadapi Gutteres, bukanlah semata-mata persoalan hukum saja melainkan kental unsur politisnya. Proses hukum juga patut dipertanyakan karena ada dugaan tekanan internasional.
”Gutteres itu sipil, bagaimana mungkin menggerakkan pasukan untuk berperang. Kalau disebut mereka milisi, siapa yang membentuk? Apalagi Gutteres hanya seorang Wakil Panglima," kata Zulkifli.
PAN akan berjuang keras membela Gutteres. Targetnya adalah membebaskan Gutteres dari penjara. PAN membentuk dua tim, tim hukum dan tim advokasi di bidang politik. Kedua tim akan memperkuat tim hukum yang dipimpin Suhardi.
Suhardi menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan berkas untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pihaknya sedang mencari bukti-bukti baru (novum) untuk PK, di samping mengajukan alasan-alasan hukum lainnya termasuk adanya proses hukum yang sarat kepentingan politik.
Pihaknya mempertanyakan penambahan hukuman dari lima tahun kepada Gutteres pada peradilan di tingkat bawah, kemudian oleh MA hukuman itu ditambah menjadi 10 tahun.
Suhardi menyatakan, kesaksian dalan perkara Gutteres juga tidak berkualitas karena saksi lebih banyak tidak mengetahui langsung fakta yang dituduhkan kepada Gutteres sebagai pelanggaran. ”Komisi penyelidik untuk kasus Gutteres hanya menyelidiki akibat, tidak menyelidiki penyebab,” katanya.
Sementara itu, dalam rapat internal Komisi I DPR muncul usul mengenai perlunya DPR memberi perhatian kepada Gutteres. Pembelaan Komisi I itu diperlukan karena persoalan Gutteres juga menyangkut bangsa dan NKRI. Menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN Dedi Djamaluddin Malik, bentuk pembelaan akan diawali dengan mengunjungi Gutteres di penjara.
Rapat internal Komisi III DPR juga memberi perhatian kepada perkara Gutteres, bahkan komisi yang menangani bidang hukum ini menempatkan Raker dengan MA pada awal masa persidangan ini, untuk mempertanyakan kepada MA mengenai proses hukum Gutteres.
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Arbab Paproka menyatakan, persoalan Gutteres patut mendapat perhatian karena menyangkut kepentingan bangsa dan NKRI. "Kami tersentak sebelum eksekusi untuk masuk LP Cipinang, Gutteres menyatakan `Saya mohon maaf kalau apa yang Saya perjuangkan agar Timor-Timur tetap menjadi bagian NKRI dianggap salah`. Artinya memang ada kepentingan bangsa dalam perkara ini," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved