Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat hari ini, Rabu (14/09). Rapoat ini untuk menentukan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan. Polda Riau dan ke-15 perusahaan itu, salah satu prioritas.
“Kita bicarakan SP3. Ini mau kita rapatkan. Nanti kita rapatkan dulu siapa-siapa yang akan dipanggil," ujar Ketua Panja Karhutla Benny K Harman sebelum rapat internal di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/09).
Penerbitan SP3 diketahui dilakukan Polda Riau sejak Januari hingga Mei 2016. "Pastinya yang kita panggil Kapolda Riau, perusahaan-perusahaan yang di SP3," ujar Benny.
Anggota Panja Karhutla lalinnya, Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya ingin meminta pertanggungjawaban pihak yang berwenang soal SP3 kasus itu. Alternatif selain memanggil pihak terkait, anggota panja dimungkinkan untuk datang ke Riau untuk menelusuri perihal SP3 tersebut.
"Masa iya semuanya di-SP3. Kebakaran hutan tidak ada yang mempertanggungjawabkan," sebut politisi Partai Demokrat ini.
Didik menyebut, dalam kunker kawan sebelumnya, Komisi III DPR dapat masukan dari beberapa masyarakat. “Karena dianggap cukup material maka kita buat panja. Pihak-pihak yang terkait bisa kita panggil atau kita yang visit ke sana," tambah Didik.
Sekedar informasi, ada 15 Perusahaan terkaiat kebakaran hutan dan lahan yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau,. Mereka adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.
Sebelas perusahaan di atas bergerak di Hutan Tanaman Industri. Sementara sisanya, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak di bidang perkebunan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved