Sejumlah preman dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Bupati Aru mengeroyok dua orang jaksa di Dobo yang sedang memantau aktivitas tersangka Bupati Aru Teddy Tengko, Sabtu (18/05) sekitar pukul 11.00 WIT. Dua jaksa itu adalah Kepala Seksi Intel Kejari Dobo Muhammad Kasad dan Jaksa Umum Hiras Silabun.
Akibat penganiayaan tersebut jaksa Hiras Silabaun menderita luka robek di bagian belakang kepala sedalam 5 sentimeter dan luka lebam di sekujur tubuhnya. Sementara jaksa Muhammad Kasad menderita memar di sekujur tubuh dan wajahnya.
Kedua jaksa tersebut mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Dobo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Natsir Hamzah membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Mereka dianiaya sejumlah preman. Mereka tidak dibacok. Lukanya cukup parah karena mereka dianiaya banyak orang," kata Natsir Hamzahdi Ambon.
Natsir menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kejari Dobo, kedua jaksa itu sedang melakukan pemantauan. Namun tiba-tiba mereka dianiaya sekitar 10 orang PNS dan preman di kantor tersebut.
Teddy Tengko adalah Bupati Kepulauan Aru periode 2005-2010 dan 2010-2015 yang ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar.
Majelih hakim memvonis Teddy dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi No 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.
Namun, Teddy masih bebas berkeliaran hingga saat ini. Bahkan Teddy hingga kini masih menjabat Bupati Aru.
© Copyright 2024, All Rights Reserved