Komisi II DPR RI memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU RI, hingga Bawaslu imbas mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah.
Sebab semula pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar 6 Februari. Namun belakangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah akan ditunda menjadi antara 16-20 Februari 2025.
Ada pun rapat yang akan digelar DPR RI pada Senin (3/2/2025). Rapat akan membahas usulan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025. Secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Sabtu (1/2/2025).
Rifqinizamy menilai wajar Mendagri Tito Karnavian mengundurkan pelantikan kepala daerah pada tanggal 6 Februari. Sebab pemerintah hendak menggabungkan pelantikan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rifqinizamy berharap jadwal pelantikan kepala daerah serentak ini dapat segera dipastikan dengan menyesuaikan perkembangan di MK.
"Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan excercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang. 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK. Lalu pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dissmisal dan pada tahap berikutnya sesuai dengan keputusan MK," kata Rifqinizamy.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan alasan mundurnya jadwal itu lantaran MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.
Mendagri Tito mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala daerah dapat digelar secara efisien. Nantinya Prabowo yang akan menetapkan tanggal pelantikan tersebut.
"Beliau [Prabowo] berprinsip kalau jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," kata Mendagri yang juga mantan Kapolri tersebut. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved