Tiap tahun industri rokok menyumbang pendapatan tidak kecil untuk negara. Tahun lalu saja, kontribusi cukai rokok lebih dari Rp60 triliun. Itu belum termasuk PPN rokok, pajak penghasilan badan, dan pajak penghasilan karyawan. Semua itu terancam dengan rencana aturan pembatasan rokok.
"Jumlah ini jauh lebih besar ketimbang pemasukan perusahaan tambang emas di Papua, yang hanya Rp20 triliun per tahun," kata Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Ismanu Soemiran, di Jakarta, kemarin.
Karena itu, kalangan pengusaha rokok merisaukan rencana penerbitan aturan pembatasan rokok. Pasalnya, kata Ismanu, aturan itu mengibiri industri rokok. Ia menganggap, turunan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan itu, akan mematikan bisnis dan perekonomian, serta pemasukan dari industri rokok.
Seperti diketahui, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau, diatur pembatasan kandungan zat-zat tambahan dalam campuran rokok. Juga ada ketentuan pembatasan soal menampilkan gambar korban rokok dalam kemasan.
Malah, kata Ismanu, zat-zat tambahan, seperti pemanis, saus, dan lainnya, juga dilarang. Padahal, zat tambahan ini ibarat bumbu dalam masakan, dan tidak berbahaya. Selain itu, zat tambahan tersebut menjadi ciri khas rokok kretek asli Indonesia yang berbeda dari rokok asing.
Kalau itu semua dilarang, Ismanu mengkhawatirkan akan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan industri rokok di Tanah Air, yang terbukti memberikan sumbanga besar terhadap Negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved