Pemerintah membuka partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang di dalam negeri. Selain diperbolehkan untuk membangun kilang, swasta juga diberikan berbagai insentif yang menarik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengaku telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta.
"Dalam pengolahan minyak mentah ke produk jadi, saat ini diperbolehkan swasta, tujuannya dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi ketergantungan impor BBM jadi," kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Rabu Malam (23/11).
Tak tanggung-tanggung, Jonan juga memperbolehkan swasta membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sendiri. Menurut Jonan, produk akhir dari minyak tersebut selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, juga nantinya dapat diekspor ke luar negeri jika produknya melimpah.
"Yang penting bagi masyarakat kan yang jadi, kalau mentah buat apa, diisi ke sepeda motor juga enggak jalan. Jadi mereka bisa buka dan jual ke end user sendiri, jadi bisa buka pompa bensin sendiri lah," kata mantan menteri Perhubungan ini.
Sementara itu, insentif menarik yang dijanjikan oleh mantan direktur utama PT Kereta Api Indonesia ini adalah insentif fiskal, dan juga insentif yang sama seperti dengan insentif PT Pertamina dalam pembangunan kilang minyak.
"Insentifnya, satu boleh dijual sendiri atau langsung dikasih izin untuk niaga umum. Kedua, dikasih izin boleh ekspor, dan ketiga, apa pun yang didapat oleh Pertamina, pemerintah akan kasih," kata Jonan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved