Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan persetujuannya jika pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 hanya dilaksanakan 1 kali putaran. Alasannya, sebagai mana diatur dalam UU, Pilpres harus dilaksanakan secara efektif dan efesien.
Pendapat itu disampaikan Staf ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek saat memberi keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/06). Sidang ini terkait gugatan Undang-undang Pilpres No 42/2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. “Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pilpres harus dilaksanakan secara efektif dan efesien," ujar Reydonnyzar.
Donny mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini yang hanya terdapat 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka harus dilepaskan dari ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 maupun UU Pilpres yang mengasumsikan lebih dari 2 pasangan.
“Sehingga ini seolah merupakan kondisi pintas dari ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres, yang didalamnya hanya mensyaratkan perolehan suara terbanyak tanpa batasan prosentase perolehan suara terbanyak di setiap provinsi," ujar Donny.
Donny menambahkan, apabila tetap diberlakukan persyaratan prosentase perolehan suara setiap provinsi maka pada Pilpres yang hanya diikuti 2 pasangan calon, dapat diprediksikan pilpres putara kedua angka besaran prosentase perolehan suara tidak akan berubah secara signifikan. “Hal ini akan memperpanjang proses Pilpres dan berpotensi mengakibatkan kekosongan kekuasaan (vacuum of power)," ujar dia.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan ahli. Gugatan UU Pilpres ini diajukan Forum Pengacara Konstitusi, Perludem serta perseorangan atas nama-nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang.
Mereka meminta MK menafsirkan pasal159 ayat (1) UU Pilpres. Para pemohon ini meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menimbulkan ketidakpastian hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved