Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, hari ini, Selasa (24/06). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap rekomendasi alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor.
Dalam agenda pemeriksaan di KPK, Zulkifli diperiksa untuk salah seorang tersangka kasus ini, yakni Francis Xaverius Yohan Yap. Yohan adalah karyawan dari PT Bukit Jonggol Asri, perusahaan yang ingin mengalih fungsikan lahan hutan lindung di Bogor. Ia diduga sebagai perantara pemberian suap terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Zulkifli sendiri telah telah tiba di Kantor KPK, sekitar pukul 10.00 WIB. Tak banyak yang Menhut sampaikan saat akan memasuki gedung KPK. “Nanti saja ya, nanti saya jelaskan," kata Zulkifli.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenhut. Pemeriksaan ini untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak Kemenhut dalam kasus ini.
Sekedar informasi, suap rekomendasi alih fungsi lahan seluas 2.754 Ha ini, telah menyeret 3 orang sebagai tersangka. Selain Bupati Bogor Rachmat Yasin, KPK juga mengenakan status tersangka kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, Muhammad Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri, bernama Francis Xaverius Yohan Yhap.
Rachmat diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat sebelumnya diduga telah lebih dulu menerima uang Rp3 miliar.
Rachmat dan Zairin dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yap disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK sudah mencegah Komisaris Utama PT BJA Cahyadi Kumala dan Komisaris Haryadi Kumala. KPK juga melakukan pencegahan terhadap sejumlah direktur dari Sentul City.
© Copyright 2024, All Rights Reserved