Dalam upaya meningkatkan apresiasi terhadap musik Indonesia, dan meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik dalam negeri, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 telah menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Keppres itu ditangani Presiden setibanya di Tanah Air, Sabtu pagi (09/03) ini, setelah selama sepekan melakukan perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria. Presiden SBY menetapkan bahwa Hari Musik Nasional yang akan diperingati setiap tanggal 9 Maret itu bukan merupakan Hari Libur Nasional.
Dalam Keppres itu juga disebutkan, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
“Para insan musik Indonesia bersama masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional,” tegas Keppres tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved