Polda Metro Jaya memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas. Ia telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, sejak kemarin. Penangguhan penahanan Sri Bintang atas pertimbangan kesehatan.
"Dibebaskannya kemarin," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada pers, Kamis (16/03).
Argo mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan dengan alasan tertentu. "Jadi bukan dilepaskan, tapi kita tangguhkan penahanannya dengan pertimbangan penyakitnya," kata dia.
Ditambahkan Argo, salah satu alasannya adalah jaminan dari sang istri bernama Ernalia. Ernalia menjamin suaminya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. "Apabila ada kekurangan, bisa kami mintai keterangan lagi. Yang menjamin istrinya," jelas Argo.
Ketika ditanya apakah Sri Bintang dikenai wajib lapor kepada penyidik, Argo membenarkannya. Karena proses hukum tetap berjalan. "Tentunya nanti penyidik yang menentukanlah, seminggu sekali atau apa," ucapnya
Sri Bintang ditahan sejak 3 Desember 2016. Dia ditahan selama 75 hari hingga kemarin dan mendapatkan dua kali perpanjangan masa tahanan pada 23 Desember 2016 dan 31 Januari 2017.
© Copyright 2025, All Rights Reserved