Penangguhan penahanan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bukan atas perintah Kejaksaan Agung.
Izin Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penangguhan penahanan itu bermula dari permintaan yang diajukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji. Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Wayan Pasek Suartha di Kejagung, Jakarta, Senin (14/8).
Penahanan Syafruddin ditangguhkan sejak Jumat pekan lalu. Tersangka perkara dugaan korupsi dalam penjualan Pabrik Gula (PG) Rajawali III Gorontalo yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar itu keluar dari tahanan dengan jaminan Rp 250 juta.
Menurut Pasek, dalam surat tertanggal 4 Agustus 2006 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher itu disebutkan permintaan untuk menangguhkan penahanan Syafruddin. Menanggapi permintaan itu, Jaksa Agung menyatakan tidak keberatan, dengan pertimbangan jangan sampai Syafruddin keluar demi hukum karena masa tahanannya hampir habis. "Yang mengajukan jaminan untuk Syafruddin adalah istri dan kakaknya, dengan jaminan Rp 250 juta," lanjut Pasek.
Ia mengatakan, sedianya surat dakwaan untuk perkara dugaan korupsi dalam penjualan PG Rajawali III di Gorontalo yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diekspos di Kejagung pada 27 Juli lalu. "Tetapi, karena satu dan lain hal, ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan," kata Pasek, yang menolak menjelaskan lebih rinci.
Namun, Pasek menegaskan, Kejaksaan tetap yakin bahwa tindak pidana korupsi yang disangkakan dalam perkara itu akan terbukti. "Dalam waktu dekat, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Pasek.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan PG Rajawali III di Gorontalo, penyidik menetapkan Syafruddin dan Njono Soetjipto sebagai tersangka. Penyidik meyakini Njono sebagai pengatur tender penjualan PG Rajawali III yang ditawarkan dalam Program Penjualan Aset Strategis BPPN. Njono ditahan Kejagung sejak 13 Maret 2006 dan menjadi tahanan kota sejak 27 Juni 2006.
© Copyright 2024, All Rights Reserved