Hanya dua dari empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah Hotel Hilton yang datang memenuhi panggilan Tim Tastipikor Selasa, (15/8). Karena itu, rencana Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Hak Guna Bangunan tanah Hotel Hilton dari penyidik kepada penuntut umum gagal.
Kedua tersangka yang memenuhi panggilan Tim Tastipikor adalah Robert J Lumempauw (Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta) dan Ronny Kusuma Judistiro (Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan). Mereka berdua datang terpisah yang masing-masing didampingi penasihat hukumnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang tidak datang adalah Pontjo Sutowo (Direktur Utama PT Indobuildco) dan Ali Mazi (mantan pengacara PT Indobuildco). Menurut Amir Syamsuddin, penasihat hukum Pontjo, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan agar penyerahan tersangka ditunda setelah 17 Agustus.
Alasan yang sama juga diajukan oleh Bonaran Situmeang selaku penasihat hukum Ali Mazi. Situmeang yang datang ke Gedung Bundar Kejagung mengatakan mengungkapkan alasannya bahwa Ali Mazi—yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara—sedang sibuk mempersiapkan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. "Kami tunggu kapan dipanggil lagi oleh penyidik," kata Situmeang.
Menurut Muhammad Mukhlas dan Imron Halimy selaku penasihat hukum Ronny Kusuma Judistiro, menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti dan tersangka ditunda karena hanya dua tersangka yang datang. Alasannya, "Panggilan ini satu paket untuk empat orang, yang dua orang berhalangan karena izin. Jadi dua orang yang sudah datang, ditunda untuk dipanggil lagi nanti," ungkap Mukhlas.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Wayan Pasek Suartha membenarkan penundaan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengalihan HGB tanah Hotel Hilton yang merugikan negara Rp 1,936 triliun itu. Namun, I Wayan tidak menjelaskan kapan pemanggilan ulang akan dilakukan
© Copyright 2024, All Rights Reserved