Kembali terbukti narkoba beredar luas sekalipun itu di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Kali ini di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku Kecamatan Talawi, Asahan, Sumatera Utara, petugas menangkap dua pengedarnya yakni AS alias Ad (17) dan ISM (18) pada Jumat (18/5) lalu.
Terbongkarnya peredaran ganja di LP Labuhan Ruku tersebut berawal dari pemeriksaan mendadak yang dilakukan petugas LP terhadap seluruh kamar yang dihuni narapidana. Saat petugas memeriksa kamar di Blok B ditemukan 55 amplop daun ganja kering yang disembunyikan di bawah rantang.
Setelah diselidiki, ternyata barang haram itu milik tersangka ISM yang dipercayakan sebagai kepala kamar. Malam itu juga tersangka ISM dimintai keterangannya dan mengaku daun setan itu miliknya bersama tersangka AS alias Ad yang juga penghuni kamar yang sama. Kedua tersangka diamankan dan diserahkan ke Polsek Labuhan Ruku guna pengusutan, berikut 55 amplop daun ganja kering sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan dan pengembangan kasus di Polsek Labuhan Ruku, kedua tersangka mengaku mendapat daun ganja itu dari SH (16) warga Jalan Merdeka, Tanjung Tiram. Rabu lalu (16/5) SH membezuk abangnya yang ditahan di Blok B LP Labuhan Ruku. Saat itulah, tersangka AS dan ISM membujuk SH yang pernah menghuni LP tersebut dengan kasus penganiayaan agar bersedia membeli ganja dengan imbalan abangnya yang berada di sel tahanan itu akan aman dan tidak ada gangguan dari siapa pun. SH tertarik dengan tawaran itu, ia menerima uang Rp 50.000 dari tersangka dan membeli 30 amplop ganja di Tanjung Tiram dan besoknya diseludupkan ke LP Labuhan Ruku.
Berhasil dengan tugas berat itu, hari itu juga kedua tersangka kembali menyerahkan uang Rp130.000 kepada SH. Daun ganja kering dibeli SH sebanyak 1 ons dan berhasil dimasukkannya ke LP Labuhan Ruku hingga kasus itu terungkap Jumat malam. Atas pengakuan tersangka AS dan ISM, Polsek Labuhan Ruku mengejar tersangka SH dan berhasil dibekuk di rumahnya, Sabtu (19/5) dini hari dan ditahan guna pengusutan lanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved