Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sutiyono menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar hakim Sutiyono membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan video gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menyadur Surah Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Buni dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dengan keputusan tersebut, penetapan status tersangka Buni Yani dinyatakan sah secara hukum. Putusan itu menguatkan bahwa penetapan status tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
© Copyright 2024, All Rights Reserved