Rencana perjanjian penukaran narapidana ({tranferred sentenced prisoner}/TSP) dengan Australia masih akan dibawa ke rapat Menko Polhukam. Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin pada dialog media "Refleksi Akhir Tahun 2006" di Bogor, Kamis (21/12) malam. Perlu dibawanya ke rapat Menko Polhukam karena keputusan membuat perjanjian ini merupakan hal yang baru, sehingga perlu dibahas di jenjang yang lebih tinggi.
"Sebenarnya sudah tidak ada persoalan, tapi masalah tersebut masih akan kita bawa ke rapat di tingkat Menko Polhukam," kata Hamid. Ini dikarenakan rencana pembuatan perjanjian pertukaran narapidana itu sudah dikaji oleh kedua negara.
Perjanjian tersebut, menurut Hamid, hanya akan mengatur tempat pelaksanaan hukuman, dan tidak mengubah vonis masa hukuman yang harus dijalani oleh narapidana. Dengan demikian, dia menambahkan tidak ada persoalan sama sekali dengan sistem hukum kedua negara yang jelas berbeda.
"Filosofinya adalah untuk mendekatkan narapidana dengan kultur dan budaya tempat dimana dia dipidana," jelas Hamid Awaluddin.
Perjanjian pertukaran narapidana ini menurut Hamid juga dilakukan karena hukum pidana tidak mengenal adanya pemidanaan ganda "Ini juga kita lakukan karena kita tidak mengenal dua pemidanaan. Seseorang tidak bisa dipidana dua kali. Selain hukuman itu sendiri, tempat menjalani hukuman juga tidak boleh menyengsarakan," jelas lebih lanjut Hamid.
© Copyright 2024, All Rights Reserved