Menjelang akhir masa jabatannya anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kini tengah membahas perubahan tata tertib MPR. Peruibahan itu terkait dengan disahkannya revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) oleh DPR beberapa waktu lalu. Tata tertib baru itu akan disahkan pada Sidang Umum MPR, September mendatang.
”Pembahasan ini karena implipikasi perubahan UU MD3 sebagai bahan persiapan MPR untuk mengadakan sidang umum untuk mengubah peraturan tatib MPR. Perubahan ini akan dilaksanakan pada sidang umum MPR, September," terang Ketua Fraksi PKB di MPR, Lukman Edy kepada pers di Jakarta, Kamis (14/08).
Ia mengatakan, poin penting dari tata tertib itu adalah penguatan kelembagaan MPR. Misalnya, penambahan fungsi MPR seiring dengan bertambahnya tugas yang diberikan dalam UU MD3.
“Tugas tambahan itu adalah internalisasi nilai-nilai kebangsaan, kajian ketatanegeraan dan menyerap aspirasi masyarakat dan daerah," sebut Lukman.
Tatib MPR saat ini sedang dibahas di Hotel Santika Jakarta. Akan tetapi, anggota MPR tidak membahas amandemen UUD 45. “Rencana amandemen UUD 45 tidak dibahas karena tidak cukup waktu, jadi tidak jadi bagian dari Sidang Umum MPR. Amandemen itu bisa dilakukan minimal 6 bulan masa jabatan anggota MPR," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved