Upaya calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Effendi MS Simbolon-Djumiran Abdi (ESJA), untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara hasil pemilihan kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mereka dan menguatkan putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, di Gedung MK, Senin sore (15/04).
Menurut Mahkamah, sampai dengan persidangan terakhir, pemohon tidak juga mengajukan alat bukti surat atau tulisan, sehingga alat bukti surat atau tulisan pemohon tidak disahkan dalam persidangan.
“Dengan demikian menurut Mahkamah, meskipun pemohon mengajukan alat bukti surat atau tulisan, namun karena tidak disahkan dalam persidangan Mahkamah, maka alat bukti atau tulisan pemohon tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan ini," ujar Anwar.
Sementara terkait dengan politik uang, pemohon tidak dapat membuktikan dengan alat bukti yang meyakinkan MK bahwa politik yang tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Lagipula kalaupun ada politik uang, quod non, hal itu tidak serta merta berpengaruh secara signifikan terhadap peringkat perolehan suara," ungkap Anwar.
Seperti diketahui, KPUD Sumut menetapkan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2013-2018. Pasangan ini memperoleh hasil rekapitulasi suara sebesar 1.604.337 atau 33,00 persen.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara tempat kedua diduduki pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi yang memperoleh 1.027.183, atau 24,34 persen, posisi ketiga pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman sebanyak 1.027.433 atau 21,13 persen. Posisi keempat, pasangan Amri Tambunan- RE Nainggolan mendapatkan 594.414 suara (12,23 persen), dan Chairuman Harahap - Fadly Nurzal sebanyak 452.096 suara (9,3 persen).
© Copyright 2024, All Rights Reserved