Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 10 peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang akan dilakukan secara serentak tahun ini. Peraturan tersebut disusun berdasarkan materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang telah disahkan DPR menjadi UU Pilkada.
“Dalam identifikasi awal, peraturan yang dibutuhkan ada 12 lalu sudah kami bahas, hasilnya disederhanakan menjadi 10 peraturan saja," teamh Ketua KPU Husni Kamil Malik dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/01) siang.
Dijelaskan Husni, dari 10 PKPU tersebut, KPU telah menuntaskan pembahasan 4 peraturan, yang 3 diantaranya sudah dikirimkan ke KPUD. Adapun ketiga peraturan itu terkait dengan tahapan program dan jadwal, pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran data calon gubernur, bupati, dan walikota. Satu peraturan lainnya akan segera menyusul. Peraturan itu terkait dengan sosialisasi, partisipasi masyarakat, dan pemantauan pilkada.
Husni menambahkan, rencana DP untuk segera merevisi UU Pilkada tidak akan menganggu persiapan pilkada serentak. “Revisi yang diajukan DPR tidak menghalangi KPU meneruskan persiapan pilkada. Apa yang telah kami lakukan dalam 3 bulan terakhir akan dilanjutkan," ujar dia.
Dikatakan Husni, meski UU yang menaungi peraturan KPU itu akan direvisi dan waktu revisi itu bersinggungan dengan akan dimulainya Pilkada, KPU tetap akan menyesuaikan pada UU yang disahkan DPR. “Kami berpedoman pada UU yang ditetapkan," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved