Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa John Refra Kei bersalah dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Persidangan itu mendapat pengamanan ketat dari kepolisian dan diwarnai aksi demo pendukung dan penentang Jhon Kei. “Memutuskan hukuman pidana selama 12 tahun dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Supradja membacakan putusan.
John Kei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 430 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP Ayat (1) ke-2.
Sementara terdakwa lain, yakni Joseph Hungan dan Muklis, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 338 Jo 55 Ayat (1) ke-1 dan 56 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan John Kei dihukum 14 tahun penjara. Sedangkan Joseph Hungan dan Muklis dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa adalah memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Sementara itu, untuk hal yang meringankan adalah mereka bersikap sopan selama persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved