Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Umum Gerakan Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rozario Marshal beserta 45 anak buahnya sebagai tersangka atas tindakan penghasutan, melawan petugas dan kekerasan, Sabtu (09/03). Polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap Hercules di Mapolda Metro Jaya.
"Hercules hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (09/03).
Hercules dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan petugas, pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 (UU Darurat) tentang kepemilikan senjata. "Undang-undang darurat hukuman atas kepemilikan senjata maksimal 20 tahun, undang-undang lain maksimal 5 tahun," terang dia.
Rikwanto menjelaskan kronologis penangkapan Hercules dan anak buahnya. Pada Jumat (08/03) pukul 16.00 WIB, ada laporan dari masyarakat yang merasa diancam, diintimidasi, diperas, yang ternyata dilakukan oleh anggota dari kelompok Hercules. Laporan itu disikapi oleh Polres Jakarta Barat dengan menurunkan 30 anggota polisi untuk melakukan pemantauan. Mereka kemudian melakukan apel di sekitar daerah laporan.
Sekelompok orang lalu mengganggu apel tersebut, seperti membunyikan klakson motor dan mengacungkan senjata tajam. Lalu, didatangkan personil tambahan dari Polres Jakarta Barat. Ditangkap 5 orang preman, didapati senjata tajam. Selanjutnya, didatangkan tambahan bantuan dari Polda Metro Jaya. Dijaring, lalu didapatkan 51 orang. Sempat terjadi baku pukul dan kendaraan petugas rusak.
Semua dibawa ke Polda Metro Jaya. Dari 51 orang, 50 ditangkap. Untuk 1 orang tidak terbukti sehingga kita lepas. Di antara 50 orang, ada Hercules dan M. Siddik. Hercules dikenakan pasal 160, penghasutan dan 214 karena melawan petugas. Hercules juga dikenai Undang-udang Darurat untuk kepemilikan senjata FN 27 dengan peluru tanpa izin resmi. Puluhan lainnya dikenakan pasal 170 atas pengrusakan bersama-sama dan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa, 3 Bilah parang, 1 Buah panah dan anak panah, 7 Pisau belati, 1 Pucuk senpi FN, 2 magazin, 27 butir peluru FN (buatan Pindad, milik Hercules), 1 Pucuk revolver, 1 Ketapel dan anak panah, 1 Tas berwarna coklat berisi uang tunai Rp5,9 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved