Aparat Kepolisian dikabarkan menangkap tersangka dugaan makar, Firza Husein. Firza ditangkap di rumahnya hari ini, Selasa (31/01) dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Saya baru aja mendapat kabar dari keluarganya, dia dijemput di rumah dan dibawa ke Polda Metro,” terang pengacara Firza, Aldwin Rahardian kepada pers, Selasa (31/01).
Aldwin belum bisa merinci kapan Firza dibawa oleh polisi. Dia menyebut, ibunda Firza yang dia hubungi lewat telepon masih belum bisa banyak memberi keterangan.
"Saya sudah ngutus orang ke Polda," sambungnya.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar RP Argo Yuwono menyatakan belum mengetahui informasi penangkapan Firza. “Saya belum mendapat informasi, akan hubungi penyidik terlebih dahulu,” kata Argo.
Firza Husein yang disebut sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan upaya makar. Ia ditangkap bersama 10 orang aktivis lainnya pada 2 Desember 2016.
Belakangan, nama Firza menjadi ramai diperbincangkan terkait beredarnya video dan percakapan antara sosok yang diduga Firza dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Selain itu, Firza juga mendapat somasi atau teguran hukum dari pengacara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Tommy melayangkan somasi terkait pernyataan Firza yang menyebut Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Pernyataan itu adalah tidak benar.
Kuasa hukum Tommy Soeharto, Cynthia Sutrisno, mengatakan, kliennya tidak mengetahui soal keberadaan yayasan tersebut. Selama ini, Tommy tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, secara lisan maupun tertulis, yang menunjukkan keterlibatannya dalam yayasan yang diketuai Firza.
Cynthia menyatakan, somasi ini sekaligus untuk menjelaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus makar yang menjerat Firza.
© Copyright 2024, All Rights Reserved