Sebanyak 6,5 meter kubik kayu jenis rimba campuran yang diduga hasil pembalakan liar disita Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat. Kayu 6,5 meter kubik tersebut berbentuk balok sebanyak 32 batang dan papan sebanyak 17 lembar diperoleh dari dua lokasi yang berdekatan.
"Kayu tersebut disita di Sitanang, Kecamatan Ampek Nagari, Kamis (21/6), pukul 15.00 WIB. Saat ini kayu temuan ini kami amankan di Mako Polres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Wakil Kepala Polres Agam Komisaris Ichwan, di Lubukbasung, Jumat (22/06).
Ichwan menjelaskan, kayu itu ditemukan saat anggota Sat Reskrim Polres Agam melakukan patroli di Kecamatan Ampek Nagari pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan penangkapan, pihaknya langsung menghubungi Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Agam. "Rencananya Jumat ini, anggota Polhut akan memeriksa kayu temuan ini."
Selama 2012, sekitar 21 meter kubik kayu hasil pembalakan liar ditemukan dan saat ini disimpan di kantor Polhut dan Mako Polres Agam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved