Polri akhirnya mengakui adanya penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) pagi. Bambang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bareskrim telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Bambang Widjojanto," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/01).
Ronny mengatakan, kasus yang menjerat Bambang adalah kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Kasus ini diakuinya memang sudah lama, namun baru kembali dilaporkan pada 15 Januari 2015.
"Ini berkaitan dengan kasus memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu di depan pengadilan, yakni Mahkamah Konstitusi," katanya.
Tim penyidik Polri langsung menemukan 2 alat bukti yang sah untuk memeriksa Bambang sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap Bambang di Depok pada Jumat (23/01) pagi. Bambang diduga menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu dalam sengketa pilkada tersebut.
"Dari barang bukti yang ditemukan dan dikumpulkan penyidik berupa dokumen dan keterangan para saksi yang telah diperiksa dan keterangan ahli, maka Bareskrim melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka BW yang saat ini sedang dalam proses pembuatan BAP oleh penyidik bareskrim," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved