Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan kredit terhadap 197 nasabah fiktif Bank Syariah Mandiri cabang Bogor, Jawa Barat, senilai Rp102 miliar. Polisi menangkap 3 tersangka dan menyita 10 mobil mewah serta 1 unit motor besar.
"Ini merupakan hasil penyidikan Direktorat Ekonomi dan Khusus atas kasus perbankan berupa kredit fiktif di BSM cabang Bogor," terang Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie kepada pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/10).
Menurut Ronny, saat ini ada 3 tersangka yang sudah diperiksa. "Tiga tersangka yakni MA (Kepala BSM cabang utama Bogor), HH (Kepala BSM cabang pembantu Bogor), dan JL (account officer BSM cabang pembantu Bogor). Ketiganya masih diperiksa," ujar dia.
Dijelaskan Ronny, kerugian BSM akibat kasus ini mencapai Rp59 miliar. Namun, ia belum bisa mengungkapkan modus operandi kasus ini karena masih dalam pemeriksaan.
"Tersangka dikenai Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU)," tambah Ronny.
10 mobil mewah yang kini disita polisi itu antara lain Jeep Hammer hitam H3, Mercy SLK 300 berwarna kuning, Mercy E300 berwarna putih dan 1 moge Goldwing yang belum berplat nomor. Ronny menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Masih dikembangkan," kata Ronny.
© Copyright 2024, All Rights Reserved