Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah kabar yang menyebutkan bahwa terpidana kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin, berada dalam perlindungan LPSK. Karena itu, penyidik kepolisian tidak perlu berkoordinasi dengan LPSK jika ingin meminta keterangan mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut sebagai tersangka pencemaran nama.
Klarifikasi itu disampaikan Humas LPSK, Maharani Siti Shopia, Rabu (23/10), menanggapi kabar bahwa telah mendapat perlindungan LPSK.
"Dia tidak masuk dalam perlindungan LPSK," tegas Maharani.
Saat ini Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Maharani mengatakan, untuk bisa memeriksa Nazarudin, penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu melakukan koordinasi dengan pihak LPSK. "Karena NZ (Nazaruddin) tidak masuk dalam program perlindungan LPSK, jadi penyidik tidak perlu koordinasi dengan LPSK untuk memeriksanya," ucap Maharani.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Nazaruddin menolak diperiksa saat penyidik mendatanginya ke LP Sukamiskin lantaran ia merasa dalam perlindungan LPSK.
Kedatangan Penyidik Polda Metro ke Lapas Sukamiskin, Kamis (17/10) pekan lalu, menjadi sia-sia. Sebab niat memeriksa Nazaruddin sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, mendapat penolakan.
Terpidana suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan, itu menolak diperiksa polisi dengan alasan masih dalam perlindungan LPSK. "Dia menyatakan dalam perlindungan LPSK dan menolak diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada pers, Jumat (18/10).
Atas alasan itu, penyidik pun tak melanjutkan pemeriksaan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu. Rikwanto mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat konfirmasi kepada LPSK dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Rikwanto, Nazaruddin merasa dalam perlindungan dikarenakan telah menjadi saksi dalam sejumlah kasus korupsi yang tengah digarap KPK. "Penyidik akan bersurat kepada LPSK dan KPK untuk menanyakan status dia," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved