Aparat dari Polsek Metro Kebayoran Lama berhasil meringkus komplotan pengedar ganja di wilayah mereka. Polisi mengamankan 5 orang anggota komplotan ini dan menyita 1,4 kg ganja kering dan 3 batang tanaman ganja dalam pot.
Kepada pers, Senin (22/04), Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Imam Yulistianto mengatakan,5 komplotan pengedar ganja ini ditangkap di Jalan Tanah Baru, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat malam (19/04).
Kelima orang tersebut berinisial TR, 33, RR, 20, S, 22, M, 23, dan MH, 34. Dari tangan mereka, polisi menyita ganja seberat total 1,4 kg yang terdiri dari ganja kering dan 3 tanaman dalam pot.
Terungkapnya sindikat ini, berawal dari ditangkapnya seorang pemuda pengguna ganja di Jalan Tanah Baru, Grogol Utara, pada Jumat sore pekan lalu. Dari pengembangan, polisi berhasil menangkap 4 orang lainnya. “Mengenai apakah mereka ini pemain lama atau tidak, masih kami telusuri," kata Imam.
Para tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Kebayoran Lama. Merkea dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved